Pendaftaran Hak Cipta Digital
Mudah, cepat, dan transparan dari mana saja.
Verifikasi & Penilaian Berkas
Didampingi tim penilai & operator berpengalaman.
Penerbitan Surat Pencatatan
Sertifikat resmi terbit langsung dari DJKI.
Layanan satu pintu pengelolaan dan pendaftaran Hak Cipta & Kekayaan Intelektual bagi Dosen, Peneliti, Mahasiswa, dan Mitra ITB STIKOM Bali terintegrasi dengan DJKI Kemenkumham RI.
Sentra HKI ITB STIKOM Bali melayani pengelolaan dan pendampingan perlindungan kekayaan intelektual. Saat ini sistem kami memfokuskan layanan pendaftaran online pada Hak Cipta.
Karya tulis, program komputer, seni gambar, audio visual, drama, musik, & lainnya.
Invensi teknologi baru atau pengembangan proses/alat.
Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, atau angka pada produk usaha.
Kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna 2D / 3D.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam perangkat elektronik.
Informasi teknologi / bisnis yang bernilai ekonomis dan dirahasiakan.
Tanda asal barang dari faktor geografis dan reputasi daerah.
Kekayaan intelektual kepemilikan kelompok masyarakat tradisional.
Proses pengajuan Hak Cipta di Sentra HKI ITB STIKOM Bali terstandar dan transparan hingga sertifikat resmi terbit.
Login menggunakan SSO Microsoft STIKOM Bali, isi form data karya cipta, nama pencipta, serta skema pendanaan (jika ada).
Upload contoh ciptaan (PDF, link aplikasi, gambar, dll), surat pernyataan pengalihan hak, serta berkas identitas pencipta.
Tim Sentra HKI memverifikasi berkas, melakukan validasi orisinalitas, dan mendaftarkannya ke sistem resmi DJKI Kemenkumham.
Surat Pencatatan Ciptaan resmi diterbitkan dan dapat langsung diunduh melalui portal HKI secara instan.
Komitmen berkelanjutan dalam melindungi dan mendayagunakan hasil karya inovasi sivitas akademika.
Sentra HKI adalah unit kerja di bawah Direktorat Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan HKI yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, sekaligus sebagai pusat informasi dan pelayanan HKI (penjelasan pasal 13 ayat (3) UU 18, 2002).
Sentra HKI Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali memberikan pelayanan dalam proses perlindungan, melakukan pengelolaan, dan mendayagunakan kekayaan intelektual sekaligus menjadi pusat informasi dan pelayanan kekayaan intelektual.
Sistem ini digunakan untuk mengelola proses perlindungan HKI, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, hingga penerbitan sertifikat resmi.
Akses modul resmi dan daftar seluruh karya yang dapat dilindungi untuk mempermudah proses pengajuan Hak Cipta Anda.
Kunjungi kantor Sentra HKI untuk informasi mengenai pendaftaran dan perlindungan karya Anda.
Jl. Raya Puputan No. 86 Renon, Denpasar, Bali 80234
Tim Sentra HKI siap membantu menjawab pertanyaan Anda terkait proses pengajuan dan persyaratan berkas.